Kamis, Mei 16, 2013

surat suara Pilwali Kota Malang salahi prosedur

PDIP.kabmalang.com -Polres Kota Malang ‘menyemprit’ Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang sebab terkait pendistribusian surat suara Pilwali ke Panitia Pemilu Kecamatan (PPK), Senin (13/5/2013).

Menurut versi kepolisian penyerahan langsung dari percetakan ke PPK di masing-masing kecamatan itu tidak sesuai prosedur.


“Surat suara itu dari percetakan PT Fura Barutama di Kudus hendak diserahkan langsung ke PPK di masing-masing kecamatan. Kami sebagai pengawal keberatan. Kami tidak bisa lakukan seperti itu karena menyalahi prosedur tetap (Protap),” jelas Kasat Intel Polres Malang Kota, AKP Imam Solichin.

Makanya, tandas dia, surat suara sebanyak 615.651 ditambah 2,5 persen yang dimuat satu truk tersebut diarahkan langsung ke Kantor KPU Kota Malang. Sebab, polisi justru ingin surat suara tersebut masuk ke kantor KPU Kota Malang terlebih dahulu.

Alasannya, selain sesuai protap, polisi tidak mau mengambil risiko. Sebab, jumlah suara yang langsung diserahkan ke PPK di masing-masing kecamatan itu harus dibuatkan berita acara serah terima terlebih dulu di kantor KPU Kota Malang.

Selain itu, kata dia, pengamanannya juga harus terjamin. Sebab, penyerahan surat suara yang harus dimasukkan ke kotak suara itu wajib dikunci dengan tiga gembok disaksikan KPU, Panwas dan polisi. Lalu masing-masing kunci dipegang polisi, PPK dan Panwaslu Kota Malang. Sehingga, keamanannya benar-benar terjamin. “Ya, seperti soal-soal UN-lah,” katanya memberikan analog.

Menyikapi sempritan polisi tersebut, KPU Kota Malang hanya bisa pasrah. Penyelenggara Pilwali Kota Malang ini mengaku mengikuti apa yang disarankan polisi. “Ya, sebenarnya diserahkan langsung ke PPK itu tidak ada masalah. Namun, karena kami menghormati, ya kami ikuti saran polisi,” jelas komisioner bidang logistik KPU Kota Malang Rusmifahrizal Rustam.

Dia menjelaskan, bahwa penyerahan langsung ke PPK itu sebenarnya tidak ada masalah. Sebab, PT Fura Barutama dinilai sudah profesional. Perusahaan percetakan yang,
memenangkan tender pengadaan surat suara Pilwali Kota Malang itu dikatakan sudah berpengalaman.

Alasannya, perusahaan percetakan di Kudus itu sudah sering menangani pengadaan surat suara untuk Pilkada di seluruh Indonesia. Makanya, tandas dia, KPU Kota Malang percaya bila pendistribusian surat suara tersebut langsung diserahkan ke PPK Kota Malang.

Secara teknis, jika ada surat suara yang rusak bisa ditangani langsung di PPK.

“Namun itu tidak jadi kami lakukan setelah mendapat masukan dari polisi. Karena itu, kami terima dulu di kantor KPU Kota Malang, setelah itu baru didistribusikan ke PPK di masing-masing kecamatan,” pungkasnya.
http://www.lensaindonesia.com/

Kontributor Artikel & Foto : Herman Hidayat Profile Facebook Herman Hidayat klik di sini. Herman adalah Pemilik MestiMoco.com.

www.MestiMoco.com
Share:

2 komentar:

  1. Anonim8:25 AM

    Menyikapi sempritan polisi tersebut, KPU Kota Malang hanya bisa pasrah. Penyelenggara Pilwali Kota Malang ini mengaku mengikuti apa yang disarankan polisi. “Ya, sebenarnya diserahkan langsung ke PPK itu tidak ada masalah. Namun, karena kami menghormati, ya kami ikuti saran polisi,” jelas komisioner bidang logistik KPU Kota Malang Rusmifahrizal Rustam.

    ini pernyataan BODOH dari orang yang tidak paham prosedur penyerahan barang. wong pemesannya KPUD kota malang kok mau diserahkan pada PPK, mana rumusnya ?

    ckckckckkc......! ini sangat membahayakan proses pilkada dikota malang. sebaiknya periode mendatang diganti saja orang-orang seperti ini.

    terimakasih pada POLRESTA malang dan jajarannya, karena sangat konsern denga keamanan menjelang PILKADA. STANDART PROCEDURE MUST GO ON...!

    BalasHapus
  2. ha ha mau ada by desain kali kok langsung nyelonong ke PPK, kalau di kpu kota malang dulu kan aman, kalau langsung ke ppk siapa tahu sudah ada yang lubang, bagus pak polisi terimah kasih yang sesuai prosedur..

    BalasHapus

Ada Komentar???? untuk PDI Perjuangan Kabupaten Malang

Arsip Blog