Kamis, September 16, 2010

Mobil Ketua Dewan Digadaikan

MestiMoco.com - KEPANJEN - Mantan Ketua DPRD Kabupaten Malang Suhadi diduga menggadaikan mobil dinas yang sempat dia pakai selama menjabat dalam kurun waktu 2004-2009.
Mobil Toyota Altis keluaran 2004 itu, seharusnya dipakai Ketua DPRD periode 2009-2014, Hari Sasongko. Tapi kenyataannya, sampai hampir setahun menjabat, Hari justru tidak pernah memakai mobil tersebut.
Sumber Malang Post menyebutkan, mobil itu oleh Suhadi digadaikan kepada Surachman, warga Perum Sawojajar. Hanya saja, sampai saat ini, keberadaan Surachman belum terdeteksi. Hanya saja, ketika dikonfirmasi kepada Hari Sasongko, pihaknya membenarkan jika belum menggunakan mobil dinas itu hingga saat ini. Beberapa hari setelah dilantik, kata Sasongko, dia sudah mengembalikan ke Suhadi karena dipinjam. Praktis, dia hanya memakai untuk beberapa hari saja.
’’Saat itu Suhadi secara lisan meminjam mobil itu, sampai sekarang belum dikembalikan. Masalah ini tidak pernah dibicarakan di internal Partai PDI Perjuangan,’’ tegasnya.
Disinggung seputar berita mobil dinas itu digadaikan, Sasongko meminta agar dikonfirmasikan langsung kepada Suhadi. Apalagi Sekwan, kata Sasongko, sudah menerima surat penarikan mobil dinas itu dari Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten Malang. ’’Informasinya Sekwan sudah menerima surat penarikan itu, sebaiknya ditanyakan langsung saja,’’ katanya.
Dimasa periode DPRD masa bakti 2004-2009, ketika itu Suhadi (PDI-P) menjabat sebagai Ketua Dewan. Sedangkan wakil Ketua Dewan dijabat Purnomo Anwar (Golkar) dan Sanusi (PKB). Mereka masing-masing mendapatkan Toyota Fortuner keluaran 2008, Toyota Altis keluaran 2005, dan Kijang LGX keluaran 2001.
Nah, Mobil Fortuner milik Suhadi sudah dipakai oleh Ketua DPRD yang baru Hari Sasongko. Sedangkan pimpinan DPRD yang lain juga sudah mengembalikan Fortuner serta Toyota Altis mereka.
Terpisah, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kabupaten Malang Willem P. Salamena pernah menyampaikan masalah ini kepada Malang Post.
Willem mengaku saat ini pihaknya tengah menyelidiki masalah tersebut. Yang jelas DPPKA sudah melayangkan surat pengembalian Mobdin itu kepada Sekretaris Dewan Kabupaten Malang.
’’Saya baru mendapatkan informasi ini (mobil dinas digadaikan, Red.). Kami segera melayangkan surat ke DPRD Kabupaten Malang untuk meminta keterangan mengenai kondisi aset daerah yang dimaksud,’’ terang Willem.
Menurut Willem, bila informasi itu memang benar maka pihaknya akan meminta agar Altis itu dikembalikan. Namun bila Suhadi ternyata tidak bisa mengembalikan, maka DPPKA akan bersikap tegas. ‘’Kita bisa melakukan upaya paksa untuk menarik mobil itu,’’ katanya.
Peminjaman mobil dinas pada masa Kepemimpinan Suhadi saat itu memakai PP 24/2004 tentang Susunan dan Kedudukan DPRD, pimpinan dewan dijatah mendapatkan satu mobdin.
Dalam Pasal 17 ayat 1 sudah tersurat bahwa pimpinan dewan hanya diperbolehkan mendapatkan jatah satu mobdin. Penggunaan mobdin untuk pimpinan dewan ditanggung sepenuhnya oleh APBD.
Sayangnya, sampai tadi malam, Suhadi belum bisa dikonfirmasi. Dua nomor ponselnya sama sekali tidak diangkat. Termasuk ketika dihubungi via telepon rumah, juga tidak ada jawaban. (ary/avi)

Sumber berita : MalangPos Rabu, 15 September 2010 14:20
Kontributor Artikel & Foto : Herman Hidayat Profile Facebook Herman Hidayat klik di sini.Herman adalah Pemilik MestiMoco.com.

www.MestiMoco.com
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Ada Komentar???? untuk PDI Perjuangan Kabupaten Malang

Arsip Blog