PDIPerjuangan.kabmalang.com - Beritatrends.com,
Magetan – Awalnya keberatan saksi dari Paslon Gubernur dan wakil Nomor 2
bermula dari penghitungan pada siang hari yang terjadi selisih
perhitungan.
Saksi dari (Paslon) nomor urut 2 (Dua) Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jawa Timur mengajukan keberatan ke KPUD
Kabupaten Magetan atas proses rekapitulasi hasil penghitungan suara yang
ditetapkan KPUD Magetan, Kamis (5/7/2018).
Sejumlah keberatan dari saksi Paslon nomor urut 2 dituangkan dalam DB2 -KWK yang ditandatangani Kabupaten Magetan.
Saksi Paslon Gubernur dan wakil Gubernur nomor 2 wilayah
Kabupaten Magetan Agus Subagyo yang biasa di sapa Sang Agus mengatakan,
saksi berhak mengajukan gugatan didalam proses rekapitulasi, setelah
melihat beberapa hal didalam rekapitulasi yang dilaksanakan KPU Magetan,
saya tidak akan menandatangani hasil dari rapat pleno tersebut.
Setelah kita lakukan Sampling di Desa Mbotok, Sumur Songgo
dan Kecamatan Takeran, telah terjadi hal yang sama seperti di Kabupaten
yang lain,”Kata Sang Agus.
Salah satu Komisioner Panwaslu Kabupaten Magetan Arifin
Kurniawan menjelaskan, hal apapun yang disampaikan keberatan, silahkan
dituangkan dalam Font Keberatan.
Sedangkan Ketua KPUD Magetan Hendrad Subyakto mengatakan,
pengajuan gugatan memang sudah diatur, gugatan merupakan hal yang umum,
biasanya ada perbedaan data PPK dengan saksi Paslon, dan itu bisa
dibetulkan mana yang benar.
Lanjut Hendrat, setelah pada malam hari dilakukan penghitungan ulang kembali ternyata tidak ada permasalahan.
“Hal ini tidak masalah walaupun tidak ada tanda tangan
saksi, rekapitulasi penghitungan suara tetap Syah, gugatan tidak ada,
yang ada hanya keberatan, nanti semua berita acara akan kita kirim ke
KPU Provinsi,”jelas Hendrat.
Sedangkan Habib Murtafik sebagai Ketua PPK Kecamatan
Takeran mengaku ada pemilih DPPH yang masuk pemilih DPTB, yang
seharusnya DPPH salah dimasukan ke Font DPTB.
“Jadi untuk jumlah tidak ada perubahan, cuma kesalahan
tempat memasukan yang tidak sesuai, tadi kita cek kebawah, kita pastikan
semuanya tidak ada selisih, kesalahanya ada di Desa Madigondo (TPS 4)
dan sudah di benahi,”Pungkas Habib.(Gal)
Kontributor Artikel dan Foto : https://beritatrends.com/2018/07/05/saksi-paslon-pilgub-jatim-nomor-urut-2-kabupaten-magetan-keberatan-dalam-penghitungan-suara/
Posisi KEUANGAN Forum Komunikasi Kader PDI Perjuangan.
.
www.KabMalang.com
admin@kabmalang.com
Facebook PDI Perjuangan Kab malang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar