PDIPerjuangan.kabmalang.com -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Joko Widodo. Itu dilakukan karena Joko Widodo merupakan pegawai kontraktor perusahaan PT Citra Gading Asritama.
”Pemeriksaan Joko Widodo itu berkaitan dengan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) perbaikan jalan di Bengkalis, Riau. Kasus itu melibatkan mantan Kepala Dinas PUPR Bengkalis, M Nasir,” tutur Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Jakarta, Jumat (18/5). ”Joko Widodo akan diperiksa untuk tersangka MNS berkaitan dengan kasus tersebut,” imbuh Febri. Sebelumnya, KPK menetapkan M Nasir bersama Direktur Utama PT Nawatindo Road Construction Hobby Siregar sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Lembaga Antirasuah menduga, M Nasir dan Hobby telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. ”Itu berkaitan dengan pelaksanaan Proyek Jalan Lingkar Rupat-Batu Panjang Desa Pangkalan Nyirih, Pulau Rupat sepanjang 51 kilometer (KM). Nilai proyek itu sekitar Rp 500 miliar dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 80 miliar,” ucap Febri. (nue)
Kontributor Artikel dan Foto : http://www.indopos.co.id/read/2018/05/18/138489/kpk-periksa-joko-widodo
Posisi KEUANGAN Forum Komunikasi Kader PDI Perjuangan.
.
www.KabMalang.com
admin@kabmalang.com
Facebook PDI Perjuangan Kab malang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar