Melalui website Komisi Pemilihan Umum (KPU), masyarakat yang mepunyai
hak pilih dapat mengecek apakah sudah terdaftar sebagai pemilih di
Pilkada serentak 2018 ini Berikut cara pengecekannya.
1. Masyarakat dapat membuka website KPU Klik www.kpu.go.id.
2. Kemudian klik portal publikasi pilkada dan pemilu,
3. Lalu pilih jenis pemilihan pilkada 2018.
Nantinya, DPS ini akan menampilkan 31 nama provinsi, jumlah Tempat
Pemilihan Suara (TPS), jumlah pemilih dengan pembagian laki-laki dan
perempuan, serta pemilih difabel.
Jumlah data pemilih difabel ini
juga terbagi dari lima kategori. Lima kategori yaitu tuna daksa, tuna
netra, tuna rungu/wicara, tuna grahita, serta disabilitas lainnya.
4. Dilanjutkan dengan memilih kolom pemilih dan data pemilih sementara (DPS).
Bila sudah terdaftar maka data diri akan muncul dalam tampilan layar.
Data yang muncul yaitu, NIK, nama, jenis kelamin, nama provinsi, nama
kabupaten/kota, nama kecamatan, nama kelurahan dan nomor TPS tempat
memilih. Namun jika data diri tidak muncul, maka data pemilih belum
masuk dalam DPS. (H2o)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar