PDIPerjuangan.kabmalang.com -
KPU Padang, mengumumkan sekaligus menetapkan hasil persyaratan
pencalonan dan persyaratan calon Bapaslon yang telah menyatakan serta
menyerahkan persyaratan dalam pemilihan walikota dan wakil walikota
Padang pada pemilihan serentak 2018, Senin (12/2/2018).
Dikatakan Sawati, pada awalnya ada tiga Bapaslon yang mendaftar ke KPU Padang pada masa pendaftaran 8-10 Januari 2018.
“Ketiga
Bapaslon itu awalnya dinyatakan memenuhi syarat (MS) dari segi
persyaratan pencalonan dan persyaratan calon. Baik yang diusulkan oleh
gabungan Parpol maupun perseorangan,” ungkap Sawati.
“Namun, Bapaslon perseorangan ini tidak mampu menghadirkan pendukung
di suatu tempat, sehingga inilah yang membuat Bapaslon perseorangan
tidak memenuhi syarat (TMS) untuk melanjutkan proses pemilihan Walikota
dan Wakil Walikota Padang 2018,” ungkap Sawati.
Sementara, Paslon
Emzalmi-Desri Ayunda yang diusulkan 7 gabungan Parpol (Partai Golkar (5
kursi), PDI Perjuangan (3 kursi), PPP (4 kursi), Partai Gerindra (6
kursi), Partai Nasdem (4 kursi), PKB (1 kursi) dan Partai Demokrat 5
kursi) dinyatakan memenuhi syarat (MS). Begitu juga dengan Paslon
Mahyeldi-Hendri yang diusulkan gabungan dua Parpol (Partai PAN 6 kursi
dan PKS 5 kursi) juga dinyatakan MS.
Kontributor Artikel dan Foto :http://kota-padang.kpu.go.id
Posisi KEUANGAN Forum Komunikasi Kader PDI Perjuangan.
.
www.KabMalang.com
admin@kabmalang.com
Facebook PDI Perjuangan Kab malang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar